PBHI Soal RUU TNI: Mau Jabatan Sipil, Tapi Saat Langgar Hukum Ogah Peradilan Umum

- Hukum
  • Bagikan
RUU TNI
Ilustrasi

HERALDKALTIM, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang berlangsung di hotel mewah. Katanya, sangat jauh dari semangat efisiensi.

Tidak hanya itu, salah satu poin krusial dalam rancangan tersebut adalah pengaturan 16 jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI. Julius menilai, kebijakan ini bertentangan dengan semangat reformasi, mengingat banyak agenda reformasi TNI yang belum sepenuhnya terlaksana.

Menurut Julius, salah satu permasalahan utama yang masih menggantung adalah sistem peradilan bagi anggota TNI yang melanggar hukum sipil. Hingga saat ini, anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer, bukan peradilan sipil sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau mau diberi jabatan sipil, harus bersiap-siap juga diadili secara sipil saat melanggar hukum,” tegas Julius seperti dikutip dari MetroTV.

Pernyataan ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan hukum, di mana setiap warga negara, termasuk anggota TNI yang berperan dalam sektor sipil, harus tunduk pada sistem peradilan yang berlaku bagi masyarakat umum.

Julius juga mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI memang mengatur tugas operasi militer perang maupun operasi selain perang. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak serta-merta memberikan ruang bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai aktivitas sipil, apalagi mengembalikan praktik dwifungsi seperti di era Orde Baru. “Dwifungsi ABRI bukan berarti TNI bisa melakukan kegiatan sipil,” katanya.

Pembahasan RUU TNI ini menuai kritik dari berbagai pihak yang khawatir terhadap potensi kemunduran demokrasi dan reformasi militer. Pemberian ruang bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil dianggap dapat mengaburkan batas antara militer dan sipil, yang seharusnya tetap dijaga untuk memastikan supremasi hukum dan prinsip demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. (*)

  • Bagikan