Brigjen Endar: Dari KPK ke Kursi Kapolda Kaltim

- Kaltim
  • Bagikan
Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: HO)

HERALD.ID, SAMARINDA – Brigjen Endar Priantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kembali ke institusi asalnya, Polri. Dalam surat telegram mutasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 Maret 2025, Endar resmi diangkat sebagai Kapolda Kalimantan Timur. Kepindahan ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier perwira tinggi Polri tersebut.

Kisah Endar di KPK bukan tanpa kontroversi. Pada Maret 2023, ia diberhentikan dari jabatannya di lembaga antirasuah itu. Pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri, beralasan bahwa masa tugas Endar tidak diperpanjang. Namun, keputusan itu dipertanyakan karena Kapolri sendiri telah mengeluarkan surat perpanjangan penugasan bagi Endar di KPK.

Tidak terima dengan pencopotannya, Endar melakukan berbagai upaya hukum. Ia mengajukan keberatan administrasi dan mendapatkan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Surat dari MenPAN RB, yang diterbitkan pada Juni 2023, meminta KPK mempertimbangkan kembali posisi Endar. Tak lama setelah itu, Sekretaris Jenderal KPK menerbitkan surat keputusan yang mengembalikan Endar ke tugasnya di Gedung Merah Putih.

Namun, meski telah kembali, perjalanan Endar di KPK tetap terganjal. Ia tidak serta-merta kembali ke posisi semula karena tengah menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Jabatan Direktur Penyelidikan pun sementara diisi oleh seorang pelaksana tugas harian.

Kini, Endar memasuki lembaran baru sebagai Kapolda Kaltim, wilayah yang menjadi salah satu fokus pembangunan nasional dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan pengalaman panjangnya di bidang penyelidikan dan pemberantasan korupsi, ia dihadapkan pada tantangan baru untuk menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi yang strategis ini. (*)

  • Bagikan