HERALDKALTIM, SAMARINDA — Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2.510.147.000. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk periode 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam upaya mengembalikan kerugian negara.
“Uang tersebut disita dari tersangka SR, Direktur Utama PT RPB, berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025,” ungkap Toni, belum lama ini.
Modus Korupsi Perusda: Jual Beli Batubara Tanpa Aturan
Kasus ini mencuat dari kerja sama jual beli batubara antara Perusda BKS dan lima perusahaan swasta pada periode 2017-2019. Transaksi tersebut mencapai nilai Rp25.884.551.338. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Sejumlah prosedur penting yang diabaikan mencakup:
- Tidak adanya persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
- Ketiadaan proposal resmi.
- Tidak dilakukan studi kelayakan maupun rencana bisnis pihak ketiga.
- Tidak ada manajemen risiko terhadap pihak ketiga.
Akibat kelalaian tersebut, kerja sama ini berujung gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888. Hal ini terungkap dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
Kejati Kaltim Akan Usut Tuntas Kasus Ini
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan,” tegas Toni.
Langkah penyitaan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar ini menjadi titik awal pengembalian kerugian negara. Kejati Kaltim juga akan melacak aset-aset lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Kejati Kaltim berencana berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti BPKP dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengoptimalkan proses penyidikan serta pengembalian aset negara.
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Praktik Korupsi
Kejati Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau jalannya proses hukum dan mendukung pemberantasan korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan,” ujar Toni.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Kaltim memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)