MA Tolak Kasasi SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun, Bayar Denda dan Bayar Uang Pengganti Rp45 M

- Nasional
  • Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

HERALDKALTIM.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan). MA putuskan vonis 12 tahun penjara tetap berlaku dan beberapa vonis lainnya: denda dan uang pengganti yang mencapai Rp45 miliar.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Agung, yang dibacakan oleh Hakim Agung Yohanes Priana, seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).

Dalam perkara bernomor 1081 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priana, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, memutuskan:

  • Hukuman 12 tahun penjara tetap berlaku.
  • Denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000 (sekitar Rp 490,2 juta), dikurangi dengan aset yang telah disita.
  • Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau subsider 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman SYL sudah diperberat menjadi 12 tahun penjara dari vonis awal. Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar, yang terdiri dari Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

Putusan PT DKI Jakarta ini menguatkan vonis Majelis Hakim Tipikor, yang menyatakan SYL terbukti memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon Kementan.

Namun, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor mengurangi jumlah uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar dari total tuntutan Jaksa KPK. Hakim beralasan bahwa sebagian uang hasil pemerasan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, melainkan bantuan korban bencana Cianjur melalui Partai NasDem dan distribusi sembako selama pandemi COVID-19 oleh Garnita NasDem.

Meski ada argumen tersebut, MA tetap menolak kasasi SYL, sehingga ia tetap harus menjalani 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti yang telah ditetapkan.

  • Bagikan