Coretax Bermasalah, BPK Lakukan Audit: Risiko Gagal Dongkrak Pajak?

- Hukum
  • Bagikan

HERALDKALTIM.COM — Aplikasi pajak digital Coretax, yang dibangun dengan biaya Rp1,3 triliun, justru menuai keluhan dari wajib pajak. Sejak dioperasikan pada 1 Januari 2025, berbagai kendala teknis muncul, memicu kekhawatiran bahwa sistem ini malah menghambat setoran pajak.

Akibat banyaknya permasalahan dalam sistem Coretax, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung turun tangan melakukan audit.

BPK Mulai Audit Coretax

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, menyatakan bahwa audit terhadap Coretax sudah dimulai.

“Kami sedang proses mengaudit karena sistem ini baru dioperasikan. Tim kami sudah turun ke lapangan,” kata Adib di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Namun, Adib belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut akan dipublikasikan. Ia hanya menyebut bahwa audit ini kemungkinan dirilis bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024, atau bahkan lebih cepat jika memungkinkan.

Meski demikian, BPK tetap menegaskan bahwa digitalisasi pajak melalui Coretax sebenarnya dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Tantangannya adalah memastikan sistem ini bekerja optimal.

“Ini jadi PR bersama agar penerimaan pajak mencapai target. Kalau ekonomi tidak tumbuh, target pajak pun sulit tercapai,” jelas Adib.

Luhut Minta Coretax Diaudit, Kritik 10 Tahun Tak Kunjung Selesai

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengkritisi lambatnya implementasi Coretax. Dalam acara “Economic Insight 2025” di Jakarta, Rabu (19/2/2025), Luhut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan audit terhadap sistem ini.

“Coretax dirancang lebih dari 10 tahun, tapi belum juga selesai. Ini salah satu hambatan utama dalam meningkatkan rasio pajak kita yang masih rendah,” kata Luhut.

  • Bagikan