HERALDKALTIM, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur tengah menelusuri aktivitas dua perusahaan tambang batu bara yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling di ruas Poros Samarinda–Bontang. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan penggunaan jalur khusus untuk pengangkutan batu bara.
Dua perusahaan, yakni PT Kaltim Diamond Coal (KDC) dan PT Mulai Persada Kartanegara (MPK), mengakui bahwa truk-truk mereka melintasi jalan umum sepanjang lima kilometer di titik KM 27 hingga KM 32 Desa Makarti, Kutai Kartanegara. Aktivitas ini sontak memicu sorotan dari aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto, menegaskan, aktivitas tambang seharusnya tidak menggunakan jalan nasional. Penggunaan jalur umum untuk hauling batu bara dianggap berisiko mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.
“Aturan sudah jelas, setiap aktivitas pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus. Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti dan kami serahkan kepada Direktorat Lalu Lintas untuk mendapatkan tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Yulianto seperti dikutip dari klikkaltim.
Pelanggaran Aturan Perda Kaltim
Sebelumnya, diberitakan bahwa truk pengangkut batu bara dari PT KDC dan PT MPK bebas melintas di jalan nasional, meski aturan sudah secara tegas melarangnya. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, setiap perusahaan wajib menggunakan jalur khusus untuk operasional mereka.
Pada Pasal 6 Ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa angkutan batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Lebih lanjut, Pasal 6 Ayat 2 menegaskan bahwa hasil tambang batu bara maupun hasil perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang disediakan oleh perusahaan.
Namun, perwakilan PT KDC, Amat, mengklaim bahwa aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan perusahaannya memiliki izin resmi. “Iya benar, IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada untuk PT MPK dan aktivitasnya legal,” kata Amat.
Meski demikian, regulasi yang berlaku menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membenarkan penggunaan jalan nasional untuk hauling. Dengan adanya laporan ini, masyarakat berharap Polda Kaltim segera menindaklanjuti dan memastikan regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak kepolisian kini tengah mengkaji lebih lanjut tindakan hukum yang akan diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah tegas Polda Kaltim diharapkan mampu menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melanggar aturan demi kepentingan bisnis semata. (*)