Sengketa Pilkada Kukar 2024: Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan, Plt Bukan Kepala Daerah Definitif

- Politik
  • Bagikan
Hasyim Asy'ri hadir sebagai Ahli Termohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/02/2025). Foto Humas MKRI

HERALDKALTIM.COM Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon menghadirkan Fitra Arsil sebagai ahli, serta Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan sebagai saksi.

Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin, menghadirkan tiga ahli: Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, dan Djohermansyah Djohan, serta Chairil Anwar sebagai saksi.

Termohon, yaitu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari dan saksi Yani Wardhana.

Dalam sidang tersebut, Rudiansyah, mantan Wakil Ketua DPRD Periode 2014–2019, memberikan keterangan mengenai penetapan penugasan Edy Damansyah sebagai Plt. Bupati pada 10 Oktober 2017 melalui surat tugas dari Gubernur.

Selanjutnya, pada 9 April 2019, Edy dikukuhkan sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur, dan pada 14 Februari 2019, Edy diangkat sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1), kemudian melanjutkan ke Periode 2 pada 2021–sekarang.

  • Bagikan