HERALDKALTIM.COM — Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025.
Sidang perdana perkara bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (9/1/2025). Sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan gugatan, dengan dipimpin oleh Panel Hakim 3.
Komisioner KPU Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, memastikan bahwa pihaknya, sebagai termohon, telah mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Sidang kedua akan menjadi momen untuk mendengar jawaban dari KPU Kaltim sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu Kaltim dan kuasa hukum paslon nomor 2 sebagai pihak terkait,” kata Ramaon.
Menurut Ramaon, perselisihan hasil Pilkada merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Kami telah menyiapkan segala hal terkait gugatan yang diajukan oleh para pemohon yang merasa tidak puas. Sidang ini akan menentukan apakah perkara berlanjut atau tidak, tergantung keputusan MK,” jelasnya.
Sidang kedua juga akan memeriksa dalil gugatan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi, dokumen pendukung, serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
Gugatan Kubu Isran-Hadi
Pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilgub Kaltim 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 149/2024.
Keputusan tersebut menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji (Paslon Nomor Urut 2) sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi sebesar 996.399 suara, sedangkan pemohon memperoleh 793.793 suara, dengan selisih 203.406 suara.
Pemohon menganggap lawan politiknya tidak seharusnya memperoleh suara sama sekali, karena menilai telah terjadi berbagai pelanggaran, antara lain:
1. Praktik kartel politik.
2. Politik uang yang marak di hampir seluruh daerah Kaltim.
3. Pelibatan aparat dan struktur pemerintahan untuk memenangkan paslon nomor 2.
4. Ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Pemohon juga menilai pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga mereka yakin proses Pilgub Kaltim tidak berjalan jujur dan adil.
Tuntutan Pemohon
Dalam permohonannya, pasangan Isran-Hadi meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149/2024.
2. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor 2 dari Pilgub Kaltim.
Sidang kedua akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam perkara ini, termasuk apakah Mahkamah akan melanjutkan ke proses pembuktian lebih lanjut.