HERALDKALTIM.COM — Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2024, dengan total 25 perkara dibandingkan 21 perkara pada 2023. Mayoritas kasus disebabkan oleh kehamilan di usia dini, melibatkan perempuan yang belum mencapai usia 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, menjelaskan bahwa lebih dari 50 persen pengajuan dispensasi nikah pada 2024 berkaitan dengan kehamilan di luar nikah. Beberapa kasus bahkan melibatkan remaja yang masih duduk di bangku SMP atau SMA.
“Penting sekali peran orang tua untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat berdampak buruk,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, tren pengajuan dispensasi nikah di Bontang menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir: 71 perkara (2020), 58 perkara (2021), 31 perkara (2022) dan 21 perkara pada 2023. Namun, kenaikan pada 2024 menunjukkan perlunya langkah lebih lanjut untuk mengatasi akar permasalahan pernikahan anak.
Ahmad menyebutkan, seluruh perkara dispensasi nikah yang diajukan pada 2024 telah selesai diproses tanpa sisa kasus. Namun, ia berharap angka ini tidak terus meningkat di masa mendatang.
“Pencegahan pernikahan dini harus menjadi kesadaran bersama. Orang tua, sekolah, dan masyarakat harus berkolaborasi untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk pergaulan bebas,” tuturnya.
Dia juga mengatakan pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu prioritas nasional. Perlindungan anak adalah isu lintas sektor yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kesadaran warga sangat penting untuk menghindari pernikahan dini yang dapat menghambat masa depan generasi muda,” pungkas Ahmad. (*)