HERALDKALTIM.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan ke sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan pelajar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda segera menyebarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut ke seluruh sekolah. Dalam edaran ini, sekolah diminta memastikan aturan diterapkan, termasuk dengan melarang penyediaan lahan parkir bagi kendaraan pelajar.
Untuk pelajar yang melanggar, pihak sekolah akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dalam memberikan sanksi disiplin. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta meningkatnya angka kecelakaan di kalangan pelajar.
Manalu menekankan pentingnya kebijakan ini dalam melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas.
“Banyak kecelakaan melibatkan pelajar usia produktif. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melindungi mereka,” ujar Manalu.
Selain itu, ia menyoroti bahwa usia pelajar, terutama di tingkat SMP dan SMA, masih belum stabil secara emosional sehingga lebih rentan terhadap risiko di jalan raya.
“Banyak kecelakaan melibatkan pelajar usia produktif. Kami ingin pelajar lebih patuh pada aturan, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Pemkot Samarinda berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar aturan ini dapat diterapkan dengan baik,” tutup Manalu.