HERALDKALTIM.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengumumkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga non-ASN Tahap II Tahun Anggaran 2024 hingga 15 Januari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel, Dinansyah, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa pendaftaran tersebut didasarkan pada surat yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKN dengan Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut berisi penyesuaian jadwal penerimaan PPPK Tahap II TA 2024.
“Terutama di lingkup Pemprov Kalsel, Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran yang sebelumnya ditutup pada 7 Januari, kini hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA,” kata Dinansyah dikutip, Sabtu, 11 Januari 2025.
Ia juga mengimbau agar seluruh Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Hal ini penting karena para peserta yang tidak lolos seleksi masih berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari KemenPANRB, namun untuk menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II, tanpa mengikuti tes tidak bisa menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu,” ungkap Dinansyah.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel, Mashudi, menambahkan bahwa seleksi PPPK tahap II ini ditujukan bagi Tenaga Non-ASN yang telah bekerja selama dua tahun berturut-turut di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Namun tidak terdata pada database Non-ASN BKN, sehingga dalam pelaksanaan masih ada Non-ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan peluang tambahan bagi Tenaga Non-ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahap I, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024.
Formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK tahap II ini tetap sama dengan tahap I, yakni sebanyak 1.493 formasi.
“Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini,” tutur Mashudi.
Sementara itu, tahapan seleksi berikutnya tetap mengacu pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024, yang memuat jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.
“Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tukas Mashudi.