HERALDKALTIM.COM — Pemerintah Arab Saudi berencana memberlakukan batasan usia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, yang mengatur kuota lebih ketat untuk jemaah lansia berusia 70-80 tahun dan membatasi usia jemaah hingga 90 tahun.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan calon jemaah, termasuk di Kota Samarinda, di mana antrean jemaah haji saat ini mencapai hingga 37 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Aji Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait regulasi tersebut dari Kementerian Agama RI dan masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Ia juga menyatakan bahwa kuota haji untuk Samarinda saat ini hanya sekitar 550 orang per tahun, dan pembatasan usia dapat semakin memperkecil peluang jemaah lansia untuk berangkat.
Pemerintah Arab Saudi menginisiasi kebijakan ini dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah, mengingat risiko kesehatan yang lebih tinggi pada usia lanjut. Namun, mayoritas jemaah asal Indonesia, termasuk di Samarinda, berada di kelompok usia di atas 80 tahun, yang menimbulkan kecemasan terkait kebijakan ini.
Aji Mulyadi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin bahwa pihak Kemenag Samarinda akan memberikan informasi dan pendampingan kepada calon jemaah haji agar proses keberangkatan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan regulasi resmi yang akan diterima dari Kementerian Agama RI.