Guru Besar IPB: Perluasan Lahan Sawit Bukan Deforestasi Jika Manfaatkan Hutan Terdegradasi

- Nasional
  • Bagikan
Ilustrasi kelapa sawit. (Foto: BUMN)

HERALDKALTIM.COM — Guru besar Fakultas Kehutanan IPB University, Prof. Yanto Santoso, menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah lahan sawit tidak tergolong sebagai deforestasi jika menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang tidak lagi berhutan.

“Jika lahan yang digunakan adalah hutan terdegradasi dan tetap mempertahankan 30 persen tanaman hutan asli, maka ini justru bisa disebut reforestasi,” ujar Prof. Yanto pada Sabtu (11/1/2025).

Menurut Yanto, 70 persen lahan dapat digunakan untuk kelapa sawit, sementara sisanya harus ditanami tanaman hutan lokal, seperti meranti, ulin, atau kayu hitam, untuk menjaga keseimbangan ekologi. Sistem ini mencegah monokultur dan meningkatkan keberlanjutan ekologis.

Deforestasi menurut Prof. Yanto. Definisi internasional: Deforestasi adalah perubahan areal berhutan menjadi tidak berhutan, tanpa memandang status kepemilikan atau tujuan penggunaannya.

Definisi Indonesia: Deforestasi adalah perubahan kawasan hutan negara yang awalnya diperuntukkan untuk kehutanan menjadi peruntukan non-kehutanan, seperti industri, transmigrasi, perkebunan, atau pertanian.

Mengacu pada definisi tersebut, rencana Presiden tidak termasuk deforestasi selama memanfaatkan hutan terdegradasi dan memenuhi syarat tertentu, seperti komposisi penanaman.

Manfaat Pemanfaatan Hutan Terdegradasi

Prof. Yanto menilai penggunaan 31,8 juta hektar hutan tidak berhutan di Indonesia dapat memberikan manfaat besar, yakni pertama: Mengurangi risiko kebakaran: Hutan yang telantar sering menjadi sumber kebakaran, yang kerap merusak kebun sawit di sekitarnya.

Kedua: mendukung ketahanan pangan: Kelapa sawit merupakan tanaman multi-manfaat yang mendukung kebutuhan pangan dan energi.

Ketiga: Peningkatkan nilai ekologis: Penanaman 30 persen tanaman hutan lokal memperbaiki kondisi ekosistem.

Untuk mengurangi kontroversi dan tudingan negatif terhadap rencana penambahan lahan sawit, Yanto mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan yang transparan dan rinci. Informasi tersebut harus mencakup lokasi, status lahan, serta sistem penanaman yang akan diterapkan untuk memastikan keberlanjutan ekologis.

“Rencana ini harus dilihat sebagai peluang untuk memanfaatkan lahan yang selama ini terabaikan dan memperbaiki ekosistem,” tutupnya.

  • Bagikan