HERALDKALTIM.COM — Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) digelar Kamis (9/1/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan diperiksa oleh Panel Hakim 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.
Pilgub Kaltim diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dengan perolehan 793.793 suara, dan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang memperoleh 996.399 suara.
Dalam sidang ini, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz. Mereka hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) untuk menggugat hasil Pilgub Kaltim.
Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran TSM
Kuasa hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi, Refly Harun, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan bukan berdasarkan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, melainkan atas dasar pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Refly menjelaskan bahwa pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji mencakup empat poin utama: kartel politik, politik uang, pelibatan aparat pemerintahan, dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
1. Kartel Politik
Refly mengungkapkan bahwa hampir semua partai politik di DPRD Kalimantan Timur mendukung pasangan nomor urut 2. Pasangan nomor urut 1 hanya didukung dua partai, yaitu PDIP dan Demokrat, dengan total 11 kursi. Hal ini, menurut Refly, menciptakan situasi Pilgub yang tidak adil.
“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” ujarnya.
2. Politik Uang
Salah satu bukti yang diajukan adalah laporan pertanggungjawaban “Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji” pada 26 November 2024. Laporan tersebut memuat daftar penerima dan pemberi uang di Kecamatan Muara Badak dan Kota Bangun, dengan bukti foto warga yang menerima uang sambil mengacungkan dua jari dan memegang stiker pasangan calon nomor 2.
3. Pelibatan Aparat Pemerintahan
Refly juga menyoroti keterlibatan Ketua RT dalam mendukung pasangan Rudy-Seno melalui praktik politik uang, yang dianggap mencederai prinsip keadilan dalam Pilgub Kaltim.
4. Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu
Refly menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak profesional dalam menindak dugaan politik uang.
“Dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satu pun yang terbukti. Padahal, seharusnya mudah untuk membuktikan hal tersebut,” katanya.
Tuntutan kubu Isran Noor-Hadi Mulyadi
Dalam petitumnya, kubu Isran Noor meminta Mahkamah Konstitusi:
- Membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Kaltim.
- Mendiskualifikasi pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
- Menetapkan hasil suara Pilgub Kaltim dengan perolehan Rudy-Seno (0 suara) dan Isran-Hadi (793.793 suara).
- Atau, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk memutuskan apakah dugaan pelanggaran TSM tersebut dapat diterima sebagai dasar pembatalan hasil Pilgub Kaltim.