HERALDKALTIM.COM — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengaku belum bisa menjalankan program makan bergizi gratis (MBG) bagi siswa karena belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menegaskan pentingnya Juknis sebagai panduan pelaksanaan dan pengelolaan anggaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Kami tidak berani melaksanakan program makan bergizi gratis manakala belum ada juknis-nya. Sebab, satu sen uang negara yang digunakan pasti dikejar BPK,” ujar Andi, Rabu (8/1/2025).
Juknis diperlukan untuk menjelaskan:
Metode Pelaksanaan: Apakah program akan dikelola secara swadaya oleh sekolah atau melalui pihak ketiga dengan mekanisme lelang.
Pengelolaan Anggaran: Untuk memastikan anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.
Andi juga menekankan bahwa Juknis tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pelaksanaan program tersebut.
Disdikpora PPU berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Juknis agar program ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi siswa.
“Kami berharap juknis-nya cepat diterbitkan supaya kami juga bisa cepat menyiapkan kelengkapan administrasi pelaksanaannya,” tambah Andi.
Dengan adanya Juknis, pelaksanaan program makan bergizi gratis di PPU diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi para siswa di wilayah tersebut.