HERALDKALTIM.COM — Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat sebanyak 596 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatat 603 kasus.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa jumlah kasus yang diterima pada 2024 terdiri dari 147 perkara cerai talak dan 449 perkara cerai gugat. Angka cerai talak menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 161 perkara, sedangkan cerai gugat sedikit meningkat dari 442 perkara pada 2023.
Namun, Arsyad menegaskan bahwa angka ini adalah jumlah perkara yang diterima, bukan perkara yang diputus. “Tidak semua perkara yang diterima dikabulkan. Ada juga perkara yang ditolak, dicabut, atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” ungkapnya pada Selasa (7/1/2025).
Sepanjang 2024, pengadilan memutus 471 kasus perceraian. Rinciannya cerai talak sebanyak 117 perkara diputus kabul dan cerai gugat: 354 perkara diputus kabul.
Sementara pada 2023, terdapat 495 kasus perceraian yang selesai diputus, dengan 140 cerai talak dan 355 cerai gugat.
Faktor Penyebab Perceraian di Berau
Arsyad mengidentifikasi beberapa faktor utama yang memicu perceraian di Berau, antara lain:
- Perselisihan yang terus-menerus.
- Masalah ekonomi.
- Gangguan pihak ketiga (perselingkuhan).
- Judi online.
- Kebiasaan mabuk-mabukan.
Menurutnya, perselisihan yang berlarut-larut dan masalah ekonomi menjadi penyebab paling dominan.
Arsyad berharap angka perceraian di Kabupaten Berau dapat terus menurun di tahun mendatang. “Kami dari pihak pengadilan berharap agar angka perceraian terus berkurang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami arti pernikahan dan mengelola konflik rumah tangga secara bijaksana.
“Bijaksana dalam menghadapi perselisihan adalah kunci untuk menjaga hubungan rumah tangga agar tetap harmonis,” tutupnya.