HERALDKALTIM.COM — Mengundurkan diri dari pekerjaan sering kali disusul dengan keinginan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau JHT (Jaminan Hari Tua). Saldo ini merupakan tabungan yang terkumpul selama masa kerja Anda, dan bisa dicairkan setelah Anda resmi tidak lagi bekerja.
Namun, penting untuk memahami prosedur, waktu pencairan, dan dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar tanpa hambatan.
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Lama pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki:
- Saldo di bawah Rp10 juta: Proses pencairan memakan waktu 1 hari kerja setelah klaim diterima.
- Saldo lebih dari Rp10 juta: Memerlukan waktu hingga 5 hari kerja untuk diproses.
Namun, klaim pencairan tidak dapat diajukan langsung setelah resign. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, pencairan hanya dapat dilakukan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri Anda disetujui.
Masa tunggu ini memberi waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memproses dan memverifikasi data Anda sebelum pengajuan klaim.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memastikan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda diterima, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau dokumen identitas lainnya yang sah
- Surat Keterangan Pengunduran Diri
- NPWP (wajib jika saldo Anda lebih dari Rp50 juta)
Panduan Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan: melalui kantor cabang (offline) atau Lapak Asik (online).
1. Klaim Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika memilih klaim secara langsung, berikut langkah-langkahnya:
- Bawa dokumen asli: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Isi formulir klaim: Isi formulir yang disediakan di kantor cabang.
- Ambil nomor antrean: Tunggu giliran Anda dipanggil.
- Verifikasi data: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
- Tanda terima klaim: Anda akan menerima tanda bukti bahwa klaim Anda telah diajukan.
- Proses transfer: Setelah klaim disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening bank Anda.
2. Klaim Melalui Lapak Asik (Online)
Untuk proses lebih praktis tanpa harus datang ke kantor cabang:
- Akses situs Lapak Asik: Masuk ke portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah dokumen: Scan dokumen seperti KTP, surat resign, dan NPWP jika diperlukan.
- Jadwal wawancara online: Tunggu jadwal wawancara melalui email.
- Wawancara video call: Proses verifikasi dilakukan melalui panggilan video oleh petugas.
- Transfer saldo: Setelah verifikasi selesai, saldo akan ditransfer ke rekening bank Anda.
Cara Mengecek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memantau progres klaim Anda:
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: Buka halaman pelacakan klaim.
- Masukkan nomor KPJ: Ketik nomor Kartu Peserta Jamsostek Anda.
- Klik “Informasi Status Klaim”: Status proses klaim Anda akan ditampilkan di layar.
Dengan memahami prosedur ini, Anda bisa menghindari kesalahan yang memperlambat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua dokumen lengkap, dan pilih metode pengajuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda!