Diundur, PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku di Februari 2025

- Ekobis
  • Bagikan
ilustrasi

HERALDKALTIM.COM — Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah ternyata tidak dapat langsung diterapkan mulai 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta waktu masa transisi selama sebulan untuk memastikan kelancaran implementasi aturan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masa transisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Selama masa transisi, tarif PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

“Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi,” kata Suryo dalam pernyataan di Jakarta, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Tujuan Masa Transisi

Menurut Suryo, masa transisi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem faktur pajak. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pelaku usaha kini menggunakan faktur pajak dalam bentuk digital.

“Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu yang cukup agar wajib pajak dapat menyesuaikan sistem mereka dengan optimal.

“Kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan sistemnya dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa lain yang sebelumnya terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen.

Rincian Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen:

  1. Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru senapan angin.
  3. Pesawat udara seperti helikopter dan jenis lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
  4. Senjata api termasuk revolver, pistol, dan senjata lainnya kecuali untuk keperluan negara.
  5. Kapal pesiar mewah seperti yacht, kapal ekskursi, dan sejenisnya, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  • Bagikan