HERALD KALTIM — Di tengah upaya mengevaluasi kinerja mereka sepanjang tahapan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur juga mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyusul pengajuan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim oleh pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Komisioner Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, menegaskan bahwa pihaknya telah merampungkan data pengawasan selama Pilgub Kaltim dalam laporan khusus.
“Semua data sudah siap dan diinventarisasi,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hasil rekapitulasi Pilgub Kaltim pada 9 Desember 2024 kini terancam memasuki sengketa hukum setelah pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) pada 11 Desember 2024. Jika MK menerima permohonan tersebut dan meregistrasinya dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), Bawaslu Kaltim akan terlibat dalam persidangan sebagai pemberi keterangan.
Danny menjelaskan bahwa peran Bawaslu dalam sidang MK nanti akan terbatas pada penyampaian informasi terkait tugas dan fungsi mereka selama tahapan Pilgub berlangsung, termasuk pengawasan hingga rampungnya rekapitulasi suara pada Desember lalu.
Persiapan Data Pengawasan
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Bawaslu telah menyusun laporan lengkap mengenai semua aktivitas pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penindakan selama proses Pilgub. Data ini akan menjadi bukti konkret kerja-kerja Bawaslu dalam memastikan proses Pilgub berjalan sesuai aturan.
“Data kami sudah dirangkum dengan baik untuk memaparkan sejauh mana pengawasan dilakukan dan tindakan yang telah diambil atas pelanggaran yang terjadi,” tambah Danny.
Bawaslu Kaltim berharap, melalui persiapan matang ini, mereka dapat memberikan keterangan yang mendukung proses hukum di MK sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan Pilgub Kaltim. (*)