HERALDKALTIM, SAMARINDA — Proses Pilkada Samarinda 2024 dipastikan selesai tanpa adanya potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan kehadiran calon tunggal di kertas suara serta tidak adanya pemantau bersertifikasi yang mendaftar, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Samarinda menjadi final dan tidak terganggu kemungkinan gugatan.
“Hasil rekap sudah final,” ujar Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, Selasa, 24 Desember 2024. Saat ini, KPU Samarinda hanya tinggal menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025 sebagai langkah akhir sebelum menetapkan calon terpilih.
Firman menegaskan bahwa dasar hukum kuat mengamankan hasil Pilkada Samarinda dari kemungkinan sengketa. Mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 4 menyebutkan bahwa sengketa hanya dapat diajukan oleh calon tunggal atau pemantau bersertifikasi yang terdaftar di KPU. Dalam hal ini, calon tunggal Andi Harun-Saefuddin Zuhri telah menyatakan tidak akan mengajukan sengketa, terlebih mereka memenangkan suara dengan dominasi telak: 306.392 suara dibandingkan kolom kosong yang hanya memperoleh 41.301 suara.
“Selain itu, tidak ada pemantau independen yang terdaftar, sehingga potensi sengketa menjadi nihil,” jelas Firman.
Batas waktu pengajuan sengketa telah berakhir pada 8 Desember 2024, yaitu tiga hari setelah rekapitulasi suara yang rampung pada 5 Desember 2024. Hingga tenggat tersebut, tidak ada permohonan sengketa yang masuk.
Dengan demikian, Pilkada Samarinda 2024 berjalan tanpa hambatan hukum dan siap memasuki tahap akhir penetapan calon terpilih. (*)