Empat Paslon Ajukan PHP Pilkada 2024 di Kaltim, Dua di Antaranya Gugat Pilkada Kukar

- Politik
  • Bagikan

HERALDKALTIM.COM — Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 23.00 WITA, empat pasangan calon (paslon) dari Kalimantan Timur telah mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut mencakup hasil Pilkada di Kabupaten Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang digugat dua paslon.

Berdasarkan pantauan Herald Kaltim di situs resmi MK RI, paslon pertama yang mendaftarkan PHP adalah Madri Pani dan Agus Wahyudi terkait hasil Pilkada Kabupaten Berau. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 15:22:59 WIB.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Berau, paslon Sri Juniarsih-Gamalis memenangkan pilkada dengan meraih 65.590 suara. Mereka unggul tipis dengan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan 64.894 suara. Keduanya selisih 696 suara.

Selanjutnya, dua paslon dari Kukar mengajukan gugatan pada hari yang sama, Senin, 9 Desember 2024. Mereka adalah paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Diketahui, Pilkada Kukar diikuti tiga paslon dan dimenangkan oleh petahana Edi Damansyah–Rendi Solihin dengan meraup 259.489 suara.

Unggul jauh dari dua paslon lain yakni, Awang Yacoub-Akhmad Zais 74.448 suara dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi 83.153 suara.

Paslon selanjutnya, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, mendaftarkan PHP terkait hasil Pilkada Mahulu pada Selasa, 10 Desember 2024.

Hasil rapat pleno rekapitulasi suara di Pilkada Mahulu, paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah (Mayang-Stanis) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total sebanyak 9.930 suara.

Kemudian pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Martin (PRIMA) sebanyak 8.319 suara dan Yohanes Avun-Y Juan Jenau (PERMATA) sebanyak 3.850 suara.

  • Bagikan