HERALDKALTIM.COM, SAMARINDA – Kesalahan dalam distribusi surat suara menjadi penyebab dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin, 2 Desember 2024.
PSU ini digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda setelah ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menerima dua jenis surat suara.
Pemilih itu mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wali kota, meskipun seharusnya hanya berhak menerima surat suara untuk pemilihan gubernur.
“Pemilih ini seharusnya hanya menerima satu surat suara untuk pemilihan gubernur,” Jelas Arif.
Ia juga mengungkapkan bahwa empat pemilih pindahan dari luar Samarinda yakni dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser mengalami hal serupa. Mereka masing-masing menerima dua jenis surat suara, yang bertentangan dengan ketentuan.
Insiden ini terdeteksi pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, saat pemilih pindahan mulai berdatangan ke TPS. Menanggapi temuan tersebut, KPU Samarinda memutuskan untuk menggelar PSU dengan sejumlah penyesuaian.
“Empat pemilih pindahan dari luar Samarinda, yakni dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser, mengalami hal serupa dengan menerima dua jenis surat suara, yang bertentangan dengan ketentuan,” ungkapnya
Dalam pelaksanaan PSU, logistik seperti surat suara dan kotak suara diberi tanda khusus berupa stempel bertuliskan PSU.
Meski demikian, prosedur pelaksanaan tetap sama seperti proses pemungutan suara sebelumnya. “Hanya logistik yang berbeda karena diberi label PSU, selebihnya mekanisme tidak berubah,” tungkas Arif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyatakan PSU adalah langkah yang tidak terhindarkan untuk menjaga integritas hasil pemilu.
“PSU ini dilakukan sebagai upaya memurnikan proses pemilihan. Jika ada pemilih yang tidak terdaftar di DPTb dan tidak membawa e-KTP tetapi tetap mencoblos, maka hasil suara di TPS tersebut harus diulang,” ujarnya.
Ketua KPPS TPS 001, Dikman, mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih dalam PSU kali ini. Dari 416 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 160 orang yang hadir di TPS pada pemungutan suara ulang.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pemungutan suara pertama pada 27 November 2024, yang mencatat kehadiran sekitar 240 pemilih.
“Partisipasi kali ini menurun cukup signifikan. Mungkin karena jadwal PSU yang mendadak, banyak warga tidak sempat hadir,” kata Dikman.
Dikman juga menjelaskan, kesalahan sebelumnya terjadi karena empat pemilih pindahan dari luar Samarinda, seperti Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara, diizinkan mencoblos untuk Pilwali Samarinda. Padahal, mereka seharusnya hanya diberikan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur.
“Harusnya mereka hanya mencoblos gubernur. Tapi waktu itu mereka tetap diizinkan mencoblos untuk wali kota. Pemilihnya rata-rata anak muda,” tutup Dikman