Bawaslu Kaltim Temukan Delapan Masalah Pemungutan Suara di Pilkada Serentak 2024

- Politik
  • Bagikan
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (ft: Instagram Galeh)

HERALDKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan delapan temuan permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November lalu.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengucapkan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 kabupaten/kota yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.

“Kami mencatat temuan ini berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 kabupaten/kota yang telah terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA,” ungkapnya, pada Sabtu 30 November 2024

Beberapa masalah yang ditemukan antara lain logistik pemilu di 354 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak sesuai jumlah, 137 TPS tidak membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 07.00 WITA, serta adanya saksi di 42 TPS yang mengenakan atribut dengan unsur pasangan calon atau partai politik.

Selain itu, 40 TPS tidak menyediakan alat bantu disabilitas netra (braille template), sementara 31 TPS mengalami insiden surat suara tertukar.

“Kami menemukan masalah seperti logistik tidak sesuai di 354 TPS, keterlambatan buka di 137 TPS, atribut politik di 42 TPS, alat bantu disabilitas tidak tersedia di 40 TPS, dan surat suara tertukar di 31 TPS,” ujarnya

Lebih lanjut ia katakan bahwa masalah lainnya termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 TPS yang tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terpasang di 9 TPS, dan adanya pendamping pemilih disabilitas di 7 TPS yang tidak menandatangani formulir pernyataan.

Langkah Tindak Lanjut

Bawaslu Kaltim memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPPS dan pihak terkait untuk memperbaiki situasi. KPPS diminta memastikan perlengkapan pemilu, termasuk alat bantu disabilitas, tersedia dan lengkap.

Selain itu, KPPS diminta mengedukasi pemilih mengenai tata cara pemungutan suara, memasang papan pengumuman DPT di TPS, dan mematuhi waktu pelaksanaan.

“Iya, kami merekomendasikan KPPS memastikan perlengkapan pemilu lengkap, termasuk alat bantu disabilitas, serta mengedukasi pemilih, memasang papan pengumuman DPT, dan mematuhi jadwal pelaksanaan,” tuturnya

Sementara itu, Bawaslu juga meminta saksi di TPS untuk tidak mengenakan atribut yang berpotensi memengaruhi pemilih. Pengawasan tambahan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran seperti pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau tidak terdaftar.

Dalam proses penghitungan suara, Bawaslu meminta KPPS memulai penghitungan sesuai jadwal, memberikan salinan dokumen hasil kepada pihak terkait, serta melakukan koreksi silang terhadap hasil penghitungan.

“Bawaslu meminta saksi di TPS tidak mengenakan atribut yang memengaruhi pemilih, memastikan penghitungan suara dimulai tepat waktu, memberikan salinan hasil kepada pihak terkait, dan melakukan koreksi silang terhadap hasil penghitungan,” pintahnya

Saat ini, kami tengah meneliti kemungkinan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Suara Ulang (PSU), serta pengawasan ketat terhadap penyerahan kotak suara dari KPPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Saat ini, Bawaslu sedang meneliti kemungkinan pelaksanaan PSU, serta memperketat pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS,” pungkas Galeh. (Arw)

  • Bagikan