HERALDKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pemetaan ini didasari untuk mengantisipasi gangguan/hambatan yang terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara,” ujar Galeh Akbar, dalam press release, pada 26 November 2024.
Hasilnya terdapat 9 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diawasi dan diantisipasi.
Ia menjekasakan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator yakni diambil dari 1.038 Kelurahan/Desa di 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim yang telah melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan selama 14 sd 19 November 2024,” jelasnya
“Kami telah mengidentifikasi delapan variabel utama yang berpotensi menimbulkan kerawanan di TPS, mulai dari penggunaan hak pilih hingga ketersediaan jaringan listrik dan internet,” tambahnya
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatadi DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (listrik kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, listrik TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga listrikdan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut:
9 Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi:
1. 1.273 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2. 884 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan
3. 827 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Ahli Status menjadi TNI/Polri)
4. 516 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di Lokasi TPS
5. 427 TPS yang terdapat penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih diluar domilisi tempat bertugas
6. 393 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
7. 212 TPS yang terdapat kendala aliran Listrik di Lokasi TPS
8. 128 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
9. 93 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
5 Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi:
1. 95 TPS yang terdapat diwilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
2. 89 TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3. 84 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4. 72 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
5. 71 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
12 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1. 57 TPS yang didirikan diwilayah rawan konflik
2. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
3. 47 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan suara dan penghitungan suara
4. 30 TPS di Lokasi Khusus
5. 26 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye
6. 25 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS
7. 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan disekitar Lokasi TPS
8. 6 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS
9. 6 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
10. 5 TPS yang mendapatkan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara
11. 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
12. 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan Tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
Strategi Pencegahan Dan Pengawasan:
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Tindakan pemetaan TPS rawan menjadi langkah penting bagi Bawaslu, KPU, dan semua pihak terkait untuk memastikan pemungutan suara berlangsung lancar dan mendukung proses pemilihan yang demokratis,” ucap Galeh
Bawaslu Kaltim Melakukan Strategi Pencegahan, di Antaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi:
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kaltim merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS
“Kami merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar mewaspadai potensi kerawanan di TPS berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan,” kata Galeh
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet
c. Mengawasi pelaksanaan pendistribusian logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, Pemilu Serentak Tahun 2024 di kaltim dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis,” tutup Galeh. (*)