Masih Serba Kekurangan, Kemenpan-RB Minta ASN yang ke IKN Jangan Bawa Istri atau Suami

- News
  • Bagikan
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Jembatan Pulau Balang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 28 Juli 2024. Foto: BPMI Setpres/

Herald.id, Jakarta — Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Arizal mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang belum menikah atau lajang akan mengikuti tahap awal pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita ASN yang dipindah itu, ada perkembangan terbaru. Waktu sidang ratas kemarin ya, arahannya itu yang pindah tahap awal itu mereka (ASN) yang masih lanjang,” ujar Arizal dalam acara ASN Festival ‘Gerakan Bangun Nusantara’ di Antara Heritage Center (AHC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, hal itu menyesuaikan kesiapan hunian dan perkantoran di IKN. “Artinya, ketika dia sudah punya keluarga di sini ya. Untuk sementara jangan bawa istri atau suami dulu ke sana. Jadi yang masih lajang,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memaparkan tiga skema pemindahan ASN ke IKN. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN tersebut dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden tadi, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” ungkap Anas di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/7).

Menurutnya, bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan.

Cara kedua, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN,” tambahnya.

Secara khusus, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

Adapun, cara ketiga yakni dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN.

Anas juga menyampaikan progres jumlah ASN yang akan pindah ke IKN, yang tentunya berdasarkan ketersediaan hunian. (**)

Editor: Aydin Khalfani
  • Bagikan