Akmal Malik: Perlu Sistem Manajemen ASN yang Adaptif dan Dinamis

- Kaltim
  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik

Heraldkaltim.com, SAMARINDA — Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik menegaskan tuntutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin kompleks dan beragam dan diperlukan sistem manajemen ASN yang adaptif, dinamis, dan berorientasi pada pencapaian hasil yang optimal.

Akmal Malik di Balikpapan, Rabu, mengatakan sistem manajemen ASN mengutamakan meritokrasi atau sistem jasa berdasarkan prestasi akan menjadi landasan bagi peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Sistem merit merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi,” ujarnya.

Pemberlakuan merit sistem dalam birokrasi bertujuan menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

Juga pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Akmal menegaskan keterkaitan sistem merit dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN memiliki hubungan yang erat dalam pengelolaan kepegawaian.

Di antaranya, penyusunan kebutuhan dan pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi.

“Serta perlindungan karier ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adil dan berintegritas,” jelasnya.

Bagi Akmal, hal ini merupakan suatu panggilan untuk meningkatkan standar pelayanan, etika kerja dan kompetensi profesional sebagai ASN.

“Komitmen ini penting demi mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Deni Sutrisno menambahkan sistem merit ASN di Kaltim berada pada indeks 271 atau meningkat dari sebelumnya 263,5.

“Indeks 271, kita masuk kategori baik dan indeksnya hingga 324. Kalau indeks 325 hingga 400 masuk kategori sangat baik,” sebutnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan orientasi lapangan ke Provinsi Sumatera Barat yang memiliki indeks merit 332 atau kategori sangat baik.

“Dengan kategori baik atau sangat baik, maka memungkinkan untuk melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa seleksi terbuka, namun tetap dalam pengawasan Komisi ASN,” kata Sutrisno. (ant/aci)

  • Bagikan