8 Fraksi DPR Tegak Lurus Tolak Pemilu Tertutup

- News
  • Bagikan
8 Fraksi Tolak Pemilu Tertutup

HERALDKALTIM.ID– Sebanyak 8 fraksi di DPR RI tegak lurus mendukung pemilu sistem proporsional terbuka dan menolak secara tegas sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Mereka adalah Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, serta PAN.

Delapan fraksi DPR tersebut mengadakan konferensi pers menyikapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup.

“Ya, kita bertemu membahas soal isu terbuka tertutup. Saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya Hakim Konstitusi sudah memutuskan gitu. Nah, makanya kami tadi kumpul, jam 4 kami mau presscon,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.

Doli mengatakan, delapan fraksi partai politik DPR tetap tetap konsisten agar pileg dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Karena itu, dia meyakini sembilan hakim konstitusi yang memutus sidang perkara masih berpikir jenih, memiliki hati nurani, dan objektif melihat realitas untuk mendukung sikap delapan fraksi.

“Apa objektifitas itu? Pertama, saya kira sembilan hakim konstitusi itu tetap akan menjaga marwah MK (Mahkamah Konstitusi) yang pernah memutuskan sistem pemilu ini di tahun 2008. Saya kira itu kan keputusan resmi konstitusi. Saya kira kalau berubah, itu juga nanti banyak pertanyaan-pertanyaan,” ujar Doli.

Doli juga mengingatkan jika sistem pemilu diubah, maka tidak sedikit implikasinya terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. “Contoh dalam konteks penyelenggaraan, kemarin di Komisi II sudah memutuskan surat suara, bilik suara, semua itu kan disiapkan dalam peraturan sistem pemilu terbuka. Nah, bayangkan kalau tiba-tiba itu, berarti ada pembahasan ulang lagi,” katanya.

Ketua Komisi II DPR ini mencontohkan bagaimana diubahnya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup bisa berimplikasi pada proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah berlangsung. Bahkan, bisa saja proses pendaftaran bacaleg itu dihentikan tiba-tiba dan menyulitkan segala tahapan yang ada.

“Kalau tiba-tiba itu dihentikan, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu enggak ada artinya. Itu kan juga akan menimbulkan implikasi,” ujarnya. (*)

  • Bagikan