HERALDKALTIM.ID – Program Keluarga berencana (KB) sering kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, bagi umat muslim, aturan Islam merupakan hal utama. Segala sesuatu harus bersandar pada hukum agama.
Sehubungan dengan itu, banyak yang mempertanyakan hukum KB menurut Islam. Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran itu bermakna perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan.
Adapun yang biasa dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya. KB memiliki tujuan yang berbeda-beda. Ini juga dapat menentukan hukum KB menurut Islam dilihat dari peruntukannya.
Hukum KB Dianggap Haram
Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ
Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR Abu Daud).
Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum KB menurut Islam adalah haram jika tujuannya untuk membatasi kelahiran.
Allah SWT memberikan perintah agar para perempuan dan keluarganya bisa memiliki keturunan yang banyak dan kuat untuk Islam.
Hukum KB Diperbolehkan dalam Islam
Membatasi kelahiran demi kesehatan tentu bisa berefek kepada kesehatan seorang istri atau ibu.
Di mana jika terjadi kehamilan dapat mengganggu kesehatan rahim, dan juga berdampak pada aspek-aspek organ tubuh lainnya.
Tapi jangan sampai alasan membatasi kelahiran disebabkan alasan ekonomi. Sebab, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
“Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā.”
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar,” (QS. Al-Isra: 31).
Jika dilihat dari dua tujuan tersebut, hukum KB menurut Islam bisa menjadi haram jika orientasinya bukan untuk kemaslahatan dan menyelamatkan.
Tetapi bisa halal jika memang berorientasi pada kesehatan dan juga kesejahteraan ibu.
Menggunakan KB dalam keluarga sesuai ajaran Islam masih diperbolehkan, salah satunya adalah jika alasannya bukan untuk membuat mandul atau steril selamanya.
Tentunya, itu semua dilakukan harus sesuai dengan syariat Islam sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَقَلْبِهِۦ وَأَنَّهُۥٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Yā ayyuhallażīna āmanustajībụ lillāhi wa lir-rasụli iżā da’ākum limā yuḥyīkum, wa’lamū annallāha yaḥụlu bainal-mar`i wa qalbihī wa annahū ilaihi tuḥsyarụn.”
Artinya: “Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu,” (QS. Al-Anfal: 24).(ORM)