HERALD.ID—Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda asing ke dalam tubuh, seperti makan dan minum. Lantas, bagaimana dengan menelan dahak?
Ini menjadi pertanyaan bagi banyak umat Muslim. Pasalnya, menelan dahak merupakan sesuatu yang natural dan sukar dihindari.
Mengutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Muh Hambali, menurut pendapat salah satu mazhab, dahak atau ingus jika tidak mengalir dari mulut maka tidak membatalkan puasa. Namun, apabila dahak mengalir melalui mulut lalu ditelan, terdapat perbedaan pandangan dalam hal ini.
Sebagian ulama meyakini ketika dahak mengalir melalui mulut lalu ditelan akan membatalkan puasa karena sama halnya dengan makan dan minum. Pendapat lainnya menyatakan tidak membatalkan puasa karena dahak sama saja dengan ludah.
Ludah tidak membatalkan puasa, bahkan ketika seseorang mengumpulkan ludahnya dan menelannya.
Sementara dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadan oleh H Kholilurrohman, jika dahak masih berada di bawah makhraj atau tempat kuluar maka tidak membatalkan puasa. Menurut Imam Abu Hanifah, dahak tidak membatalkan meskipun telah sampai di lidah.
Adapun, menurut buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits yang mengacu pada Fatwa Lajnah Daimah, apabila dahak tersebut kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. Menelan dahak tidak bisa dinamakan makan ataupun minum.
Dr Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menjelaskan mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa menurut keempat mazhab. Namun, apabila dahak tersebut ditelan kembali setelah dikeluarkan, maka hukumnya wajib mengqadha puasa tanpa kafarat mengacu pada pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Lain halnya dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang berpandangan bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa jika ditelan. Walau begitu, dahak sebaiknya dibuang karena merupakan benda kotor yang dapat membawa penyakit bagi tubuh.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Berikut ini merupakan sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa sebagaimana dipaparkan oleh Ustaz Yazd al-Busthomi dalam buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka.
- Muntah dengan sengaja.
- Istimna’ yang berarti upaya mengeluarkan sperma secara sengaja tanpa berhubungan badan.
- Haid dan nifas.
- Hilang akal dan murtad.
Itu dia hukum menelan dahak selama berpuasa. Semoga bermanfaat! (aci)